Iklan

SINGAPURA PANGGIL 10 PERUSAHAAN TERKAIT KARHUTLA INDONESIA, WILMAR DAN SINAR MAS TURUT DISOROT

Pemerintah Singapura meminta transparansi dan kerja sama penuh dalam penyelidikan dugaan keterkaitan sejumlah perusahaan dengan kebakaran hutan dan lahan penyebab kabut asap lintas negara

Meta Ai 875437868 2330906037747059 3844055494007307749 N 20261030 084252.webp
Meta Ai 875437868 2330906037747059 3844055494007307749 N 20261030 084252.webp

BACABERITA.NET | SINGAPURA- Pemerintah Singapura memanggil para pimpinan perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang menyebabkan kabut asap lintas negara. Pertemuan tersebut berlangsung pada Rabu (28/10/2026) dan dihadiri Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong, Menteri Senior K. Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu.

Sejumlah pejabat senior dari Kejaksaan Agung, Badan Lingkungan Nasional (NEA), Kementerian Hukum, serta penasihat hukum senior Davinder Singh juga turut hadir. Sedikitnya delapan eksekutif senior mewakili 10 perusahaan yang sebelumnya menerima pemberitahuan resmi dari NEA terkait dugaan hubungan perusahaan mereka dengan kebakaran penyebab kabut asap.

Perusahaan yang hadir antara lain Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas Group.

Sejumlah pimpinan yang hadir di antaranya Lim Gunawan Hariyanto dari Bumitama Agri, Ciliandra Fangiono dari First Resources, Franky Oesman Widjaja dari Golden Agri-Resources, Mark Julian Wakeford dari Indofood Agri Resources, Albert Maknawi dari Kencana Agri, Kelvin Tan Aik Pen dari TSH Resources, Kuok Khoon Hong dari Wilmar International, serta Bernard Tan sebagai penasihat senior Sinar Mas Group.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah Singapura menegaskan bahwa perusahaan harus memberikan informasi secara lengkap dan transparan mengenai kegiatan usaha, hubungan korporasi, serta rantai pasok yang berpotensi berkaitan dengan kebakaran di Indonesia.

Sebelumnya, pada 23 Oktober 2026, NEA telah mengirimkan pemberitahuan berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Aturan itu mewajibkan perusahaan memberikan informasi mengenai hubungan bisnis mereka dengan entitas di Indonesia yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap.

Menteri Senior K. Shanmugam menegaskan bahwa kewajiban memberikan informasi tersebut bukan sekadar permintaan administratif biasa. Ia meminta seluruh perusahaan memberikan jawaban secara lengkap, akurat, dan segera. Pemerintah Singapura juga menegaskan akan menggunakan jalur hukum untuk memastikan dugaan keterlibatan masing-masing perusahaan dapat diperiksa berdasarkan fakta.

Selain itu, pemerintah Singapura berencana mengajukan perubahan terhadap Undang-Undang Kabut Asap Lintas Batas dalam sidang parlemen berikutnya. Perubahan tersebut ditujukan untuk memperkuat kewenangan penyelidikan, termasuk mewajibkan perusahaan menjalani pemeriksaan independen dan bekerja sama dengan penyidik.

Usai pertemuan, seluruh perwakilan perusahaan menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang dilakukan otoritas Singapura.

Pemerintah Singapura menegaskan, langkah tersebut bertujuan mengungkap fakta dan memastikan perusahaan yang memiliki hubungan usaha dengan wilayah terdampak tidak berkontribusi terhadap kebakaran maupun pencemaran udara lintas negara.

 

Sumber: CNA, The Straits Times.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *