BACABERITA.NET | BELAWAN – Operasi laut gabungan yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap penyelundupan 1,16 ton narkotika jenis ketamin hidroklorida (HCl) dari kapal tanker MT Global 168 di kawasan Selat Malaka.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 1.160 kilogram ketamin HCl, satu unit kapal tanker MT Global 168, dan 14 alat komunikasi. Polisi juga menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (42) sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., dalam kegiatan konferensi pers di Dermaga Terminal Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa, Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan, Dankodaeral I Laksamana TNI Deny Septiana, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, serta perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Berawal dari Pemantauan Pergerakan Kapal
Dalam keterangannya, Kapolri menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil analisis dan penyelidikan bersama sejumlah instansi penegak hukum terhadap pergerakan kapal tanker MT Global 168 yang dicurigai membawa narkotika.
Kecurigaan muncul setelah petugas memantau pergerakan kapal melalui sistem Automatic Identification System (AIS). Berdasarkan hasil pemantauan, kapal tersebut menunjukkan pola pergerakan yang dinilai tidak biasa di sejumlah wilayah perairan Asia Tenggara.
Pada 14 Oktober 2026, kapal terpantau melintasi Selat Malaka, sejajar dengan perairan Perak, Malaysia. Sehari kemudian, kapal bergerak menuju bagian utara Selat Malaka dan terpantau berada di perairan lepas pantai utara Aceh.
Pada 16 Oktober 2026, kapal kembali terpantau melakukan manuver berputar dengan kecepatan menurun di perairan barat Thailand sebelum bergerak ke selatan dan menjatuhkan jangkar.
Setelah melakukan pemantauan lanjutan, pada 19 Oktober 2026 tim gabungan menyusun rencana operasi di Kantor Bea dan Cukai Kuala Tanjung, Sumatera Utara. Tim kemudian bergerak menggunakan kapal patroli KP Murai milik Ditpolair Baharkam Polri dan kapal BC 20006 milik Bea dan Cukai untuk mencegat MT Global 168 sebelum kapal tersebut memasuki Pelabuhan Port Klang, Malaysia.
Delapan Awak Kapal Diamankan
Pada 20 Oktober 2026, tim gabungan mendapati pergerakan kapal yang dinilai mencurigakan di kawasan Laut Andaman. Kapal tersebut terpantau bergerak lambat, melakukan manuver berputar, dan kemudian berlabuh.
Tim gabungan akhirnya berhasil mencegat dan menaiki kapal MT Global 168 di perairan sekitar Tanjung Balai Asahan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang awak kapal, terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan. Kapal beserta seluruh awaknya kemudian dikawal menuju Pelabuhan Belawan.
Kapal tersebut tiba di Pelabuhan Belawan pada 21 Oktober 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal, memeriksa alat komunikasi, serta meminta keterangan dari seluruh awak kapal.
Ketamin Disembunyikan di Ruang Pompa Kapal
Hasil pemeriksaan menemukan 58 karung berwarna hijau yang disimpan di ruang pompa atau pump room kapal MT Global 168.
Karung-karung tersebut berisi 1.160 bungkus ketamin dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Setelah dilakukan identifikasi dan pengujian laboratorium, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung ketamin HCl.
Selain narkotika seberat 1,16 ton, penyidik turut menyita kapal tanker MT Global 168, sebanyak 14 alat komunikasi, dan sejumlah perlengkapan kapal lainnya.
Manajer Kapal Jadi Tersangka
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan YCY (42), warga negara Taiwan yang disebut berperan sebagai manajer kapal MT Global 168, sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, tersangka diduga berperan sebagai pengendali pengiriman ketamin tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang disampaikan dalam keterangan tersebut berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Sementara itu, tujuh awak kapal lainnya masih berstatus saksi. Penyidik masih mendalami keterangan mereka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Nilai Barang Bukti Capai Rp1,856 Triliun
Kapolri menyampaikan bahwa ketamin yang berhasil disita diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp1,856 triliun.
Pengungkapan tersebut juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan ketamin.
Kapolri menegaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba lintas negara.
Upaya tersebut juga sejalan dengan agenda pemerintah dalam memperkuat perlindungan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Pejabat dan Aparat Bacakan Deklarasi Antinarkoba
Usai konferensi pers, Kapolri bersama Gubernur Sumatera Utara, Pangdam I/Bukit Barisan, Kapolda Sumut, Dankodaeral I, perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ketua DPRD Sumut, serta unsur terkait lainnya membacakan deklarasi menolak narkoba.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama di depan barang bukti ketamin seberat 1,16 ton yang berhasil diamankan dari kapal MT Global 168. (Samosir)









