Iklan

MK NYATAKAN GUGATAN SYARAT PENDIDIKAN GIBRAN TIDAK DAPAT DITERIMA

MK menilai perkara tidak lagi berada dalam ranah sengketa hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024

Final Hd 4k
Final Hd 4k

BACA BERITA | JAKARTA-

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/26).

Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti pencalonan sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah luar negeri yang menunjukkan kesetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara.

Namun, MK menegaskan bahwa temuan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

STATUS GIBRAN TELAH BERUBAH

MK mempertimbangkan bahwa perkara tersebut tidak lagi berada dalam ranah perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Pasalnya, tahapan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden telah selesai. Gibran kemudian dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Atas kondisi tersebut, MK menilai mekanisme perselisihan hasil pemilu tidak dapat digunakan untuk mempersoalkan kembali kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

PEMOHON DINILAI TIDAK MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM

Dalam amar putusan, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang tepat untuk mengajukan permohonan dalam mekanisme perselisihan hasil pemilu.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Putusan ini tidak mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. MK dalam perkara tersebut menitikberatkan pertimbangannya pada aspek kewenangan serta kedudukan hukum para pemohon.

Dengan demikian, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berakhir dengan amar putusan tidak dapat diterima.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *