BACABERITA.NET | JAKARTA- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, keputusan Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 juta kaki kubik standar per hari atau sekitar 8 persen tidak melanggar kontrak yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/10/26).
Bahlil menjelaskan, pengurangan pasokan gas dilakukan karena adanya pemeliharaan fasilitas serta meningkatnya kebutuhan energi di dalam negeri. Menurutnya, volume pasokan yang dikurangi masih berada dalam batas minimum yang diperbolehkan berdasarkan kontrak.
Ia menegaskan, Indonesia tetap menghormati perjanjian internasional dan komitmen kerja sama yang telah disepakati. Namun, penghormatan terhadap kontrak harus dilakukan oleh semua pihak.
Bahlil juga menekankan pentingnya hubungan antarnegara yang dilandasi prinsip saling menghormati. Pemerintah Indonesia, katanya, tetap berkomitmen menjalankan perjanjian yang berlaku, sekaligus memprioritaskan kebutuhan energi nasional.
Pengurangan pasokan gas tersebut mulai diberlakukan pada Sabtu (24/10/2026) untuk mengalihkan sebagian pasokan bagi kebutuhan energi dalam negeri.
Sumber: CNA Indonesia, detikFinance, dan Katadata.









