BACA BERITA | HAMPARAN PERAK-
Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak mengamankan seorang pria berinisial JI alias IQ (28), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaku diamankan pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya yang berada di Dusun II-B Desa Klambir V Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus tersebut terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun II-B Desa Klambir Lima Kampung. Korban diketahui bernama Hari Ardiansyah (29), warga setempat.
Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit HP Android merek Infinix, satu unit HP Samsung serta uang tunai sebesar Rp600 ribu. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp6,6 juta.
Peristiwa bermula saat saksi masuk ke kamar tidur dan terkejut melihat pelaku berada di dalam rumah. Saksi kemudian berteriak “maling”, hingga pelaku melarikan diri melalui pintu depan. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang milik korban diketahui telah hilang.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kapolsek Hamparan Perak Kompol Chandra Tua Situmorang, S.T., M.M., mengatakan bahwa pihaknya terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dan kami akan terus melakukan pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polsek Hamparan Perak,” ujar Kompol Chandra Tua Situmorang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu kotak handphone sebagai barang bukti. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Hamparan Perak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (RjS)










