BACABERITA.NET | BELAWAN- Respons cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan membuahkan hasil. Seorang pria berinisial TSR (18) diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban kehilangan sepeda motor, ponsel, dan barang berharga lainnya.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 12.20 WIB di Jalan Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. Tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Marcellino Terpuji Sebastian Damanik, S.Tr.I.K., bergerak setelah menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Peristiwa curas tersebut terjadi pada Rabu (30/09/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, pelapor Nomi Lestari Sitohang bersama saksi Sarah Suci Aulia Sitohang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 merah untuk mengantar saksi ke tempat kuliah. Mereka dihentikan oleh seorang pria yang mengancam menggunakan kayu balok. Pelapor kemudian didorong hingga terjatuh ke parit, sementara beberapa orang lainnya diduga mengambil sepeda motor, tas berisi perlengkapan kuliah dan uang tunai Rp1,2 juta, serta ponsel Infinix Hot 50 milik Sarah.
Berdasarkan pemeriksaan awal, TSR mengakui terlibat dalam aksi tersebut bersama tiga orang lainnya berinisial D, F, dan D. Ia diduga berperan mengancam korban menggunakan kayu balok dan membawa ponsel korban. Sementara itu, dua rekannya diduga membawa sepeda motor. Pelaku mengaku menerima Rp100.000 dari hasil penjualan barang curian. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lainnya.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya terus bergerak menindaklanjuti laporan kejahatan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Personel bergerak berdasarkan informasi yang diperoleh untuk mengamankan terduga pelaku dan mengungkap peristiwa yang meresahkan warga. Kami juga terus mendalami keterlibatan pihak lain agar perkara ini dapat ditangani sesuai ketentuan hukum,” ujar AKP Agus Purnomo.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor senilai Rp25,8 juta, uang tunai, ponsel, serta barang-barang pribadi. TSR kini diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan curas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (1) KUHP.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan, sehingga petugas dapat memberikan respons dan penanganan secara cepat. (RjS)









